ISAK 15 (2014) - PSAK 24 - Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum, dan Interaksinya

ISAK 15 (2010) direvisi untuk menghilangkan konsekuensi yang tidak diinginkan yang timbul dari perlakuan atas pembayaran di muka dari iuran masa depan dalam beberapa keadaan, ketika terdapat persyaratan pendanaan minimum. Interpretasi ini berlaku untuk semua imbalan pasti pascakerja dan imbalan pasti jangka panjang lain.
Permasalahan yang dibahas dalam Interpretasi ini adalah:

  1. kapan pengembalian atau pengurangan iuran masa depan dianggap sebagai tersedia sesuai dengan definisi batas atas aset dalam PSAK 24: Imbalan Kerja paragraf 08.
  2. bagaimana persyaratan pendanaan minimum dapat mempengaruhi ketersediaan pengurangan iuran masa depan.
  3. kapan persyaratan pendanaan minimum dapat menimbulkan liabilitas.
Entitas menerapkan Interpretasi ini untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 
1 Januari 2015.
Untuk ISAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :

No comments:

Post a Comment