ISAK 29 (2013) - Biaya pengupasan lapisan tanah dalam tahap produksi pada tambang terbuka

Aktivitas pengupasan lapisan tanah entitas akan memperoleh dua manfaat: bijih yang masih bermanfaat (usable ore) yang dapat diolah menjadi persediaan dan peningkatan akses menuju jumlah material yang lebih besar yang akan ditambang di masa depan. Interpretasi ini mempertimbangkan kapan dan bagaimana untuk mencatat secara terpisah dua manfaat yang timbul dari aktivitas pengupasan lapisan tanah, dan bagaimana mengukur kedua manfaat tersebut, baik pada pengakuan awal maupun pada pengakuan selanjutnya.
Interpretasi ini diterapkan untuk biaya pemindahan material yang terjadi pada aktivitas pertambangan terbuka selama tahap produksi (“biaya pengupasan lapisan tanah dalam tahap produksi’’). Interpretasi ini membahas permasalahan berikut:
(a)     pengakuan biaya pengupasan lapisan tanah dalam tahap produksi sebagai aset;
(b)     pengukuran awal aset aktivitas pengupasan lapisan tanah; dan
(c)     pengukuran selanjutnya aset aktivitas pengupasan lapisan tanah. 
Entitas menerapkan Interpretasi ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2014. Penerapan dini diperkenankan. Jika entitas menerapkan dini Interpretasi ini, maka entitas mengungkapkan fakta tersebut.

Untuk ISAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :

ISAK 28 (2013) - Pengakhiran liabilitas keuangan dengan instrumen ekuitas

Interpretasi ini membahas akuntansi oleh entitas ketika persyaratan liabilitas keuangan direnegosiasikan dan mengakibatkan entitas menerbitkan instrumen ekuitas kepada kreditur untuk mengakhiri seluruh atau sebagian liabilitas keuangan tersebut. Interpretasi ini tidak membahas akuntansi oleh kreditur.
Interpretasi ini membahas permasalahan berikut:
(a)  Apakah instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas untuk mengakhiri seluruh atau sebagian liabilitas keuangan merupakan ”imbalan yang dibayarkan” sesuai dengan PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran paragraf 41?
(b)   Bagaimana entitas pada awalnya mengukur instrumen ekuitas yang diterbitkan untuk mengakhiri liabilitas keuangan tersebut?
(c)  Bagaimana entitas mencatat perbedaan apapun antara jumlah tercatat liabilitas keuangan yang diakhiri dan jumlah pengukuran awal instrumen ekuitas yang diterbitkan?
Entitas menerapkan Interpretasi ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2014. Penerapan dini diperkenankan. Jika entitas menerapkan dini Interpretasi ini, maka entitas mengungkapkan fakta tersebut. Entitas menerapkan penyesuaian atas paragraf 07 secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015. Entitas menerapkan perubahan dalam kebijakan akuntansi sesuai dengan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan dari awal periode komparatif paling awal yang disajikan.

Untuk ISAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :

ISAK 27 (2013) - Pengalihan aset dari pelanggan

Interpretasi ini diterapkan untuk akuntansi pengalihan aset tetap oleh entitas yang menerima pengalihan tersebut dari pelanggannya. Perjanjian dalam ruang lingkup Interpretasi ini adalah perjanjian dimana entitas menerima aset tetap dari pelanggan dan entitas harus menggunakan aset tetap tersebut baik untuk menghubungkan pelanggan ke suatu jaringan atau menyediakan akses berkelanjutan atas pasokan barang atau jasa kepada pelanggan, atau untuk melakukan keduanya.
Interpretasi ini juga berlaku untuk perjanjian dimana entitas menerima kas dari pelanggan, ketika kas tersebut harus digunakan hanya untuk mengonstruksi atau memperoleh aset tetap, dan entitas harus menggunakan aset tetap tersebut baik untuk menghubungkan pelanggan ke suatu jaringan atau menyediakan akses berkelanjutan atas pasokan barang atau jasa kepada pelanggan, atau untuk melakukan keduanya. Interpretasi ini tidak berlaku untuk perjanjian dimana pengalihan merupakan suatu hibah pemerintah sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah atau infrastruktur yang digunakan dalam perjanjian konsesi jasa dalam ruang lingkup ISAK 16: Perjanjian Konsesi Jasa.

Interpretasi ini membahas permasalahan berikut:

  1. Apakah definisi aset terpenuhi?
  2. Jika definisi aset terpenuhi, bagaimana aset tetap alihan diukur pada saat pengakuan awal?
  3. Jika pada saat pengakuan awal aset tetap diukur pada nilai wajar, bagaimana saldo kredit yang dihasilkan dari transaksi pengalihan tersebut dicatat?
  4. Bagaimana entitas mencatat pengalihan kas dari pelanggannya?
Entitas menerapkan Interpretasi ini secara prospektif untuk pengalihan aset dari pelanggan yang diterima pada atau setelah tanggal 1 Januari 2014. Penerapan dini diperkenankan, dengan syarat penilaian dan informasi lain yang dibutuhkan untuk menerapkan Interpretasi ini pada pengalihan yang telah terjadi sebelumnya diperoleh pada saat pengalihan tersebut terjadi. Entitas mengungkapkan tanggal Interpretasi ini diterapkan.

Untuk ISAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :

ISAK 26 (Revisi 2014) - Penilaian Kembali Derivatif Melekat

Interpretasi ini diterapkan untuk seluruh derivatif melekat yang termasuk dalam ruang lingkup PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran kecuali sebagaimana  yang dijelaskan dalam paragraf 04 dan 05. Interpretasi ini tidak menjelaskan masalah pengukuran kembali yang timbul dari penilaian kembali derivatif melekat.
PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran mensyaratkan entitas, ketika pertama kali menjadi salah satu pihak dalam kontrak, untuk menilai apakah derivatif melekat yang terdapat dalam kontrak disyaratkan untuk dipisahkan dari kontrak utama dan dicatat sebagai derivatif berdasarkan PSAK tersebut. Permasalahan yang dibahas dalam ISAK 26 adalah apakah PSAK 55 mensyaratkan penilaian tersebut untuk dilakukan hanya ketika entitas pertama kali menjadi pihak dalam kontrak, atau apakah penilaian tersebut dipertimbangkan kembali sepanjang umur kontrak?
Entitas menerapkan Interpretasi ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015. Interpretasi ini diterapkan secara retrospektif.

Untuk ISAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :

ISAK 25 (Revisi 2011) - Hak Atas Tanah

Interpretasi ini diterapkan untuk akuntansi tanah oleh entitas yang memiliki hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai.
Permasalahan yang dibahas dalam Interpretasi ini adalah sebagai berikut:
  1. Apakah biaya perolehan hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai diakui sebagai aset tetap?
  2. Apakah biaya perolehan hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai disusutkan sesuai dengan sisa umur haknya?
  3. Bagaimana perlakuan atas biaya yang dikeluarkan dalam pengurusan legal hak atas tanah awal dan perpanjangan atau pembaruannya?
Pada tanggal efektif Interpretasi ini, entitas mereklasifikasi saldo beban tangguhan yang berasal dari biaya pengurusan legal hak atas tanah awal ke dalam jumlah tercatat aset tanah.
Entitas menerapkan Interpretasi ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012.

Untuk ISAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :