E - Regulation

Forum Peraturan Akuntansi Indonesia

Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan

PPSAK 1 (2009) - Pencabutan PSAK 32, PSAK 35, dan PSAK 37 - Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol

PPSAK 2 (2009) - Pencabutan PSAK 41 - Akuntansi Waran dan PSAK 43 - Akuntansi Anjak Piutang

PPSAK 3 (2009) - Pencabutan PSAK 54 - Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang Bermasalah

PPSAK 4 (2009) - Pencabutan PSAK 31 - Akuntansi Perbankan, PSAK 42 - Akuntansi Perusahaan Efek,dan PSAK 49 - Akuntansi Reksa Dana

PPSAK 6 (2011) - Pencabutan PSAK 21, ISAK 1, ISAK 2 dan ISAK 3 - Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan

PPSAK 7 (2011) - Pencabutan PSAK 44 - Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat

PPSAK 8 (2011) - Pencabutan PSAK 27 - Akuntansi Perkoperasian

PPSAK 10 (2011) - Pencabutan PSAK 51 - Akuntansi Kuasi Reorganisasi

PPSAK 11 (2011) - Pencabutan PSAK 39 - Akuntansi Kerja Sama Operasi

PPSAK 12 (2013) - Pencabutan PSAK 33 - Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum
Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest

No comments:

Post a Comment

Home
Subscribe to: Posts (Atom)

Jenis Peraturan

  • Home
  • Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
  • Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
  • Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan
  • Standar Profesional Akuntan Publik

Followers

E - Regulation. Awesome Inc. theme. Powered by Blogger.