Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan

Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya.
Efektif 1 Januari 2015 yang berlaku di Indonesia secara garis besar akan konvergen dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang berlaku efektif 1 Januari 2014. DSAK IAI telah berhasil meminimalkan perbedaan antara kedua standar, dari tiga tahun di 1 januari 2012 menjadi satu tahun di 1 Januari 2015. Ini merupakan suatu bentuk komitmen Indonesia melalui DSAK IAI dalam memainkan perannya selaku satu-satunya anggota G20 di kawasan Asia Tenggara.
Selain SAK yang berbasis IFRS, DSAK IAI telah menerbitkan PSAK dan ISAK yang merupakan produk non-IFRS antara lain, seperti PSAK 28 dan PSAK 38, PSAK 45, ISAK 25 dan ISAK 31.
Diharapakan dengan semakin sedikitnya perbedaan antara SAK dan IFRS dapat memberikan manfaat bagi pemanggku kepentingan di Indonesia. Perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik, regulator yang berusaha menciptakan infrastruktur pengaturan yang dibutuhkan, khususnya dalam transaksi pasar modal, serta pengguna informasi laporan keuangan dapat menggunakan SAK sebagai suatu panduan dalam meningkatkan kualitas informasi yang dihasilkan dalam laporan keuangan.
Penyusunan dan pencabutan SAK wajib mengikuti due process procedure yang telah ditetapkan dalam Peraturan Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia. Proses tersebut meliputi : identifikasi isu; konsultasi isu dengan Dewan Konsultatif SAK (DKSAK) (jika diperlukan); melakukan riset terbatas; pembahasan materi SAK; pengesahan dan publikasi exposure draft; pelaksanaan public hearing; pelaksanaan limited hearing (jika diperlukan); pembahasan masukan publik; dan pengesahan SAK. Sedangkan penyusunan buletin teknis dan annual improvements tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapan due process procedure.

Berikut ini ialah daftar PSAK yang berlaku:
PSAK 1 (Revisi 2014) - Penyajian Laporan Keuangan
PSAK 2 (Revisi 2014) - Laporan Arus Kas
PSAK 3 (Revisi 2014) - Laporan Keuangan Interim
PSAK 4 (Revisi 2014) - Laporan Keuangan Tersendiri
PSAK 5 (Revisi 2014) - Segmen Operasi
PSAK 5 penyesuaian 2015 - Segmen Operasi
PSAK 7 (Revisi 2014) - Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi
PSAK 7 penyesuaian 2015 - Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi
PSAK 8 (Revisi 2014) - Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
PSAK 10 (Revisi 2014) - Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing
PSAK 13 (Revisi 2014) - Properti Investasi
PSAK 13 penyesuaian 2015 - Properti Investasi
PSAK 15 (Revisi 2014) - Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
PSAK 16 (Revisi 2014) - Aset Tetap
PSAK 16 penyesuaian 2015 - Aset Tetap
PSAK 18 (2014) - Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
PSAK 19 (Revisi 2014) - Aset Tak berwujud
PSAK 22 (Revisi 2014) - Kombinasi Bisnis
PSAK 22 penyesuaian 2015 - Kombinasi Bisnis
PSAK 23 (Revisi 2014) - Pendapatan
PSAK 24 (Revisi 2014) - Imbalan Kerja
PSAK 25 (Revisi 2014) - Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
PSAK 25 penyesuaian 2015 - Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan
PSAK 26 (Revisi 2014) - Biaya pinjaman
PSAK 28 (Revisi 2014) - Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
PSAK 30 (Revisi 2014) - Sewa
PSAK 34 (Revisi 2014) - Kontrak Konstruksi
PSAK 36 (2012) Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
PSAK 38 (2014) Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
PSAK 44 (Revisi 2014) - Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat
PSAK 45 (Revisi 2014) - Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba
PSAK 46 (Revisi 2014) - Pajak Penghasilan
PSAK 48 (Revisi 2014) - Penurunan Nilai Aset
PSAK 50 (Revisi 2014) - Instrumen Keuangan; Penyajian
PSAK 53 (Revisi 2014) - Pembayaran Berbasis Saham
PSAK 53 penyesuaian 2015 - Pembayaran Berbasis Saham
PSAK 55 (Revisi 2014) - Instrumen Keuangan; Pengakuan dan Pengukuran
PSAK 56 (Revisi 2014) - Laba Per Saham
PSAK 57 (Revisi 2014) - Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
PSAK 58 (Revisi 2014) - Aset Tidak Lancar Yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
PSAK 60 (2014) - Instrumen Keuangan; Pengungkapan
PSAK 61 (2014) - Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
PSAK 62 (2014) - Kontrak Asuransi
PSAK 63 (2014) - Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
PSAK 64 (2014) - Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral
PSAK 65 (Revisi 2014) - Laporan Keuangan Konsolidasian
PSAK 66 (Revisi 2014) - Pengaturan Bersama
PSAK 67 (Revisi 2014) - Pengungkapan Kepentingan Dalam Entitas Lain
PSAK 68 (2014) - Pengukuran Nilai Wajar
PSAK 68 penyesuaian 2015 - Pengukuran Nilai Wajar
PSAK 69 (per efektif 1 Januari 2018) - Agrikultur
PSAK 70 (2016) - Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak
PSAK 101 (2014) - Penyajian Laporan Keuangan Syariah
PSAK 102 (2007) - Akuntansi Murabahah
PSAK 102 (Revisi 2013) - Akuntansi Murabahah
PSAK 103 (2007) - Akuntansi Salam
PSAK 104 (2007) - Akuntansi Istishna
PSAK 105 (2007) - Akuntansi Mudharabah
PSAK 106 (2007) - Akuntansi Musyarakah
PSAK 107 (2009) - Akuntansi Ijarah
PSAK 108 (2009) - Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah
PSAK 109 (2010) - Akuntansi Zakat dan Infak atau Sedekah
PSAK 110 (2015) - Akuntansi Sukuk