Standar Profesional Akuntan Publik

Kewenangan untuk menetapkan dan menyusun Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) merupakan Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Kewenangan tersebut dijalankan oleh Dewan SPAP.
SPAP merupakan acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya. IAPI melalui Dewan SPAP mengadopsi standar internasional yang ditetapkan oleh International Federation of Accountants (IFAC) menjadi SPAP berbasis standar internasional, dimana SPAP versi sebelumnya yaitu SPAP 31 Maret 2011 berbasis US GAAS.
Dewan SPAP telah menyelesaikan adopsi untuk beberapa standar, yaitu Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik), Standar Pengendalian Mutu 1 (SPM 1), Kerangka untuk Perikatan Asurans, Standar Audit (SA) dan Standar Perikatan Reviu (SPR) dan sedang melanjutkan standar-standar yang lain.
Kode Etik mengatur mengenai prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assuranceseperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi.
SPM 1 mengatur tanggung jawab KAP atas sistem pengendalian mutu dalam melaksanakan perikatan asurans (Audit, Reviu, dan Perikatan Asurans Lainnya) dan perikatan selain asurans.
Kerangka untuk Perikatan Asurans mengatur perikatan asurans yang dilakukan oleh praktisi. Kerangka ini menyediakan kerangka acuan bagi praktisi dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perikatan asurans, seperti pihak yang melakukan perikatan dengan praktisi.
SA mengatur mengenai standar yang digunakan oleh praktisi ketika melaksanakan audit atas laporan keuangan.
SPR mengatur mengenai standar yang digunakan oleh praktisi ketika melaksanakan reviu atas laporan keuangan.
Standar-standar tersebut berlaku efektif:
  1. Kode Etik berlaku efektif 1 Januari 2011.
  2. SPM 1 berlaku efektif 1 Januari 2013.
  3. Kerangka untuk Perikatan Asurans berlaku efektif untuk perikatan audit atau reviu atas laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah: (i) tanggal 1 Januari 2013 (untuk Emiten), atau (ii) tanggal 1 Januari 2014 (untuk entitas selain Emiten; penerapan dini dianjurkan). Perikatan audit atau reviu atas laporan keuangan untuk periode yang dimulai sebelum: (i) tanggal 1 Januari 2013 (untuk Emiten), atau (ii) tanggal 1 Januari 2014 (untuk entitas selain Emiten (jika tidak melakukan penerapan dini)) tetap menggunakan Standar Auditing (untuk perikatan audit atau perikatan reviu laporan keuangan entitas publik) atau Standar Jasa Akuntansi dan Review yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik versi 31 Maret 2011 yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
  4. SA berlaku efektif untuk audit atas laporan keuangan untuk periode yangdimulai pada atau setelah tanggal: (i) 1 Januari 2013 (untuk Emiten),atau (ii) 1 Januari 2014 (untuk entitas selain Emiten). Penerapan dinidianjurkan untuk entitas selain Emiten.
  5. SPR berlaku efektif untuk reviu atas laporan keuangan untuk periode yangdimulai pada atau setelah tanggal: (i) 1 Januari 2013 (untuk Emiten),atau (ii) 1 Januari 2014 (untuk entitas selain Emiten). Penerapan dinidianjurkan untuk entitas selain Emiten.

Berikut ialah rincian standar tersebut:
Standar
Judul
Read Link
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Standar Pengendalian Mutu 1
Pengendalian Mutu bagi Kantor Akuntan Publik yang Melaksanakan Perikatan Asurans (audit, reviu, dan perikatan asurans Lainnya) dan Perikatan Selain Asurans
Kerangka untuk Perikatan Asurans
Standar Audit 200 Tujuan Keseluruhan Auditor Independen dan Pelaksanaan Audit Berdasarkan Standar Audit
Standar Audit 210 Persetujuan atas Ketentuan Perikatan Audit
Standar Audit 220 Pengendalian Mutu Untuk Audit atas Laporan Keuangan
Standar Audit 230 Dokumentasi Audit
Standar Audit 240 Tanggung Jawab Auditor Terkait dengan Kecurangan dalam Suatu Audit atas Laporan Keuangan
Standar Audit 250 Pertimbangan atas Peraturan Perundang-Undangan dalam Audit atas Laporan Keuangan
Standar Audit 260 Komunikasi dengan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola
Standar Audit 265 Pengomunikasian Defisiensi dalam Pengendalian Internal Kepada Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola dan Manajemen
Standar Audit 300 Perencanaan Suatu Audit atas Laporan Keuangan
Standar Audit 315 Pengindentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya
Standar Audit 320 Materialitas dalam Tahap Perencanaan dan Pelaksanaan Audit
Standar Audit 330 Respons Auditor Terhadap Risiko yang Telah Dinilai
Standar Audit 402 Pertimbangan Audit Terkait dengan Entitas yang Menggunakan Suatu Organisasi Jasa
Standar Audit 450 Pengevaluasian atas Kesalahan Penyajian yang Diidentifikasi Selama Audit
Standar Audit 500 Bukti Audit
Standar Audit 501 Bukti Audit - Pertimbangan Spesifik atas Unsur Pilihan
Standar Audit 505 Konfirmasi Eksternal
Standar Audit 510 Perikatan Audit Tahun Pertama - Saldo Awal
Standar Audit 520 Prosedur Analitis
Standar Audit 530 Sampling Audit
Standar Audit 540 Audit atas Estimasi Akuntansi, Termasuk Estimasi Akuntansi Nilai Wajar, dan Pengungkapan yang Bersangkutan
Standar Audit 550 Pihak Berelasi
Standar Audit 560 Peristiwa Kemudian
Standar Audit 570 Kelangsungan Usaha
Standar Audit 580 Representasi Tertulis
Standar Audit 600 Pertimbangan Khusus - Audit atas Laporan Keuangan Grup (Termasuk Pekerjaan Auditor Komponen)
Standar Audit 610 Penggunaan Pekerjaan Auditor Internal
Standar Audit 620 Penggunaan Pekerjaan Pakar Auditor
Standar Audit 700 Perumusan Suatu Opini Dan Pelaporan Atas Laporan Keuangan
Standar Audit 705 Modifikasi Terhadap Opini Dalam Laporan Auditor Independen
Standar Audit 706 Paragraf Penekanan Suatu Hal Dan Paragraf Hal Lain Dalam Laporan Auditor Independen
Standar Audit 710 Informasi Komparatif ? Angka Korespondensi Dan Laporan Keuangan Komparatif
Standar Audit 720 Tanggung Jawab Auditor Atas Informasi Lain Dalam Dokumen Yang Berisi Laporan Keuangan Auditan
Standar Audit 800 Pertimbangan Khusus-Audit atas Laporan Keuangan yang Disusun Sesuai dengan Kerangka Bertujuan Khusus
Standar Audit 805 Pertimbangan Khusus - Audit atas Laporan Keuangan Tunggal Dan Unsur, Akun, atau Pos Spesifik dalam Suatu Laporan Keuangan
Standar Audit 810 Perikatan untuk Melaporkan Ikhtisar Laporan Keuangan
Standar Perikatan Reviu 2400 Perikatan untuk Reviu Laporan Keuangan
Standar Perikatan Reviu 2410 Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan Oleh Auditor Independen Entitas

No comments:

Post a Comment