ISAK 16 (2014) - Perjanjian Konsesi Jasa

Interpretasi ini memberikan panduan akuntansi untuk operator atas perjanjian konsesi jasa publik ke swasta. Interpretasi ini berlaku untuk:

  1. infrastruktur yang dibangun operator atau diperoleh operator dari pihak ketiga untuk tujuan perjanjian jasa; dan
  2. infrastruktur yang telah ada yang aksesnya diberikan oleh pemberi konsesi kepada operator untuk tujuan perjanjian jasa.
Interpretasi ini tidak mengatur akuntansi untuk infrastruktur yang telah dimiliki dan diakui sebagai aset tetap oleh operator sebelum melakukan perjanjian jasa. Interpretasi ini juga tidak mengatur akuntansi untuk pemberi konsesi.
Interpretasi ini menetapkan prinsip umum dalam mengakui dan mengukur kewajiban dan hak terkait dalam perjanjian konsesi jasa. Persyaratan pengungkapan informasi tentang perjanjian konsesi jasa diatur dalam ISAK 22: Perjanjian Konsesi Jasa: Pengungkapan. Permasalahan yang dibahas dalam Interpretasi ini adalah:
(a) perlakuan hak operator atas infrastruktur;
(b) pengakuan dan pengukuran imbalan perjanjian;
(c) jasa konstruksi atau peningkatan kemampuan;
(d) jasa operasi;
(e) biaya pinjaman;
(f) perlakuan akuntansi setelah pengakuan awal aset keuangan dan aset takberwujud; dan
(g) hal yang diberikan oleh pemberi konsesi kepada operator.
Entitas menerapkan Interpretasi ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012.
Untuk ISAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :

No comments:

Post a Comment