Entitas (operator) dapat melakukan suatu perjanjian dengan pihak lain (pemberi konsesi) untuk memberikan jasa yang memberikan akses publik atas fasilitas ekonomi dan sosial utama. Pemberi konsesi dapat merupakan entitas sektor publik maupun swasta, termasuk lembaga pemerintah. Seluruh aspek perjanjian konsesi jasa dipertimbangkan dalam menetapkan pengungkapan yang tepat dalam catatan atas laporan keuangan.
Karakteristik umum seluruh perjanjian konsesi jasa adalah operator menerima hak dan menanggung kewajiban untuk memberikan jasa publik. Permasalahan yang dibahas dalam interpretasi ini adalah informasi apa yang diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan operator dan pemberi konsensi.
Seluruh aspek perjanjian konsesi jasa dipertimbangkan dalam menetapkan pengungkapan yang tepat dalam catatan atas laporan keuangan.
Entitas menerapkan Interpretasi ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012.
Untuk ISAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :
No comments:
Post a Comment