Pernyataan ini menetapkan dasar dalam penyajian laporan keuangan bertujuan umum untuk entitas syariah yang selanjutnya disebut 'laporan keuangan' supaya dapat dibandingkan baik dengan laporan keuangan periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas syariah lain. Pernyataan ini mengatur persyaratan dalam penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimal isi laporan keuangan.
Entitas syariah menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.
No comments:
Post a Comment