PSAK 102 (Revisi 2013) - Akuntansi Murabahah

Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi murabahah yang diterapkan untuk:
  1. lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi murabahah baik sebagai penjual maupun pembeli; dan
  2. pihak-pihak yang melakukan transaksi murabahah dengan lembaga keuangan syariah atau koperasi syariah.
Pernyataan ini berlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008. Paragraf 41A, 41B, dan 42A berlaku untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2014. Penerapan dini diperkenankan.

Untuk PSAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :

No comments:

Post a Comment