E - Regulation
Forum Peraturan Akuntansi Indonesia
PSAK 105 (2007) - Akuntansi Mudharabah
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi
mudharabah
.
Pernyataan ini berlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
Untuk PSAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :
No comments:
Post a Comment
Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment