Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk properti investasi dan pengungkapan yang terkait. Pernyataan ini juga diterapkan untuk pengukuran hak atas properti investasi dalam sewa yang dicatat sebagai pembiayaan dalam laporan keuangan lessee dan untuk pengukuran properti investasi yang disediakan untuk lessee yang dicatat sebagai sewa operasi dalam laporan keuangan lessor.
Pernyataan ini diterapkan untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012. Atas penyesuaian paragraf 05, 26, 29, 32, 36-40, 42-49, 51, 53, 53B, 75(d), 78-80, dan 85B diterapkan secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.
No comments:
Post a Comment