PSAK 18 (2014) - Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya

Pernyataan ini diterapkan dalam laporan keuangan program manfaat purnakarya pada saat penyusunan laporan keuangan tersebut.

Program manfaat purnakarya kadang dikenal dengan berbagai istilah, seperti "program pensiun", "tunjangan hari tua", atau "program manfaat purnakarya". Pernyataan ini menganggap program manfaat purnakarya sebagai suatu entitas pelaporan yang terpisah dari pemberi kerja peserta dalam program tersebut. PSAK lain diterapkan untuk laporan keuangan program manfaat purnakarya sepanjang tidak digantikan oleh Pernyataan ini.

Pernyataan ini diterapkan untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012.

Untuk PSAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :

No comments:

Post a Comment