Tujuan dari Pernyataan ini adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk aset takberwujud yang tidak diatur secara khusus dalam PSAK lain. Pernyataan ini mensyaratkan entitas untuk mengakui aset takberwujud jika, dan hanya jika, kriteria tertantu dipenuhi. Pernyataan ini juga mengatur cara mengukur jumlah tercatat dari aset takberwujud dan menentukan pengungkapan yang disyaratkan tentang aset takberwujud.
Pernyataan ini diterapkan secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011. Oleh karena itu, entitas tidak menyesuaikan jumlah tercatat aset takberwujud yang diakui pada tanggal tersebut. Akan tetapi, entitas, pada tanggal tersebut, menilai kembali umur manfaat aset takberwujud. Jika sebagai hasil dari penilaian kembali, entitas mengubah penilaian umur manfaat aset, maka perubahaan tersebut harus diperlakukan sebagai perubahan dalam estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan.
Entitas menerapkan Penyesuaian paragraf 3(e) secara retrospektif dan paragraf 8, 33, 39-41, 47, 50, 75, 78, 82, 84, 100, 124, dan 130E secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.
Untuk PSAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :
No comments:
Post a Comment