PSAK 23 (Revisi 2014) - Pendapatan

Penghasilan didefinisikan dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan sebagai kenaikan manfaat ekonomik selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambah aset, atau penurunan liabilitas yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. Penghasilan meliputi pendapatan maupun keuntungan. Pendapatan adalah penghasilan yang timbul dari pelaksanaan aktivitas entitas yang normal dan dikenal dengan sebutan yang berbeda, seperti penjualan, penghasilan jasa, bunga, dividen, royalti, dn sewa. Tujuan Pernyataan ini adalah mengatur perlakuan akuntansi atas pendapatan yang timbul dari transaksi dan kejadian tertentu.

Pernyataan ini diterapkan untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011. Atas penyesuaian paragraf 06(b) diterapkan secara retrospektif dan definisi nilai wajar di paragraf 07 secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.

Untuk PSAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :

No comments:

Post a Comment