PSAK 24 (Revisi 2014) - Imbalan Kerja

Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur akuntansi dan pengungkapan imbalan kerja. Pernyataan ini mensyaratkan entitas untuk mengakui:
  1. liabilitas ketika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan di masa depan; dan
  2. beban ketika entitas menikmati manfaat ekonomik yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja.
Pernyataan ini diterapkan untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015. Atas penyesuaian paragraf 08 dan 113 diterapkan secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.

Entitas menerapkan Pernyataan ini secara retrospektif, sesuai dengan PSAK 25:Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan, kecuali bahwa:
  1. Entitas tidak perlu menyesuaikan nilai tercatat aset di luar lingkup Pernyataan ini untuk perubahan beban imbalan kerja yang termasuk dalam nilai tercatat sebelum tanggal penerapan awal. Tanggal penerapan awal adalah awal dari periode sebelumnya yang disajikan dalam laporan keuangan pertama dimana entitas mengadopsi Pernyataan ini.
  2. dalam laporan keuangan untuk periode yang dimulai sebelum 1 Januari 2016, entitas tidak perlu menyajikan informasi komparatif untuk pengungkapan yang disyaratkan oleh paragraf 145 mengenai sensitivitas dari kewajiban imbalan pasti.
Untuk PSAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :


No comments:

Post a Comment