PSAK 25 (Revisi 2014) - Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan

Tujuan Pernyataan ini adalah mengatur kriteria dalam pemilihan dan perubahan kebijakan akuntans, bersama dengan perlakuan akuntansi dan pengungkapan atas perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan koreksi kesalahan. Pernyataan ini memiliki intensi untuk meningkatkan relevansi dan keandalan laporan keuangan entitas, daya banding laporan keuangan sepanjang waktu, dan daya banding laporan keuangan entitas dengan laporan keuangan entitas lainnya.

Pernyataan ini diterapkan untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011. Atas penyesuaian paragraf 52 diterapkan secara prospektif dan paragraf 05 secara retrospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.

Untuk PSAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :

No comments:

Post a Comment