PSAK 28 (Revisi 2014) - Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian

Tujuan Pernyataan ini adalah melengkapi pengaturan dalam PSAK 62: Kontrak Asuransi. Suatu kontrak yang masuk dalam ruang lingkup PSAK 62: Kontrak Asuransi sebagai kontrak asuransi, jika kontrak tersebut merupakan kontrak asuransi kerugian, maka entitas juga menerapkan Pernyataan ini.

Pernyataan ini berlaku efektif sejak disahkan.

Untuk PSAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :

No comments:

Post a Comment