PSAK 30 (Revisi 2014) - Sewa

Tujuan Pernyataan ini adalah untuk mengatur kebijakan akuntansi dan pengungkapan yang sesuai, baik bagi lessee maupun lessor, terkait dengan sewa.

Pernyataan ini diterapkan pada akuntansi untuk seluruh jenis sewa selain:
  1. sewa dalam rangka eksplorasi atau penambangan mineral, minyak, gas alam, dan sumber daya serupa yang tidak dapat diperbaharui; dan
  2. perjanjian lisensi untuk item seperti film, rekaman video, karya panggung, manuskrip (karya tulis), hak paten, dan hak cipta.
Akan tetapi, Pernyataan ini tidak diterapkan sebagai dasar pengukuran untuk:
  1. properti yang dikuasai oleh lessee yang dicatat sebagai properti investasi (lihat PSAK 13: Properti Investasi);
  2. properti investasi yang disediakan oleh lessor yang dicatat sebagai sewa operasi (lihat PSAK 13);

Pernyataan ini diterapkan untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012. Atas penyesuaian paragraf 06A diterapkan secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.

Untuk PSAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :

No comments:

Post a Comment