Tujuan Pernyataan ini adalah untuk mengatur kebijakan akuntansi dan pengungkapan yang sesuai, baik bagi lessee maupun lessor, terkait dengan sewa.
Pernyataan ini diterapkan pada akuntansi untuk seluruh jenis sewa selain:
- sewa dalam rangka eksplorasi atau penambangan mineral, minyak, gas alam, dan sumber daya serupa yang tidak dapat diperbaharui; dan
- perjanjian lisensi untuk item seperti film, rekaman video, karya panggung, manuskrip (karya tulis), hak paten, dan hak cipta.
Akan tetapi, Pernyataan ini tidak diterapkan sebagai dasar pengukuran untuk:
- properti yang dikuasai oleh lessee yang dicatat sebagai properti investasi (lihat PSAK 13: Properti Investasi);
- properti investasi yang disediakan oleh lessor yang dicatat sebagai sewa operasi (lihat PSAK 13);
Pernyataan ini diterapkan untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012. Atas penyesuaian paragraf 06A diterapkan secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.
Untuk PSAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :
Untuk PSAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :
No comments:
Post a Comment