PSAK 34 (Revisi 2014) - Kontrak Konstruksi

Tujuan Pernyataan ini adalah unutk menggambarkan perlakuan akuntansi pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan kontrak konstruksi. Oleh karena sifat dari aktivitas yang dilakukan pada kontrak konstruksi, tanggal saat aktivitas kontrak mulai dilakukan dan tanggal saat aktivitas tersebut diselesaikan biasanya jatuh pada periode akuntansi yang berlainan. Persoalan utama dalam akuntansi kontrak konstruksi adalah alokasi pendapatan kontrak dan biaya kontrak pada periode pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Pernyataan ini menggunakan kriteria pengakuan yang diatur dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan untuk menentukan kapan pendapatan dan biaya suatu kontrak konstruksi diakui sebagai pendapatan dan beban dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Pernyataan ini juga menyediakan pedoman pelaksanaan penerapan kriteria tersebut.

Pernyataan ini diterapkan untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012.

Untuk PSAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :


No comments:

Post a Comment