PSAK 36 (2012) Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa

Tujuan Pernyataan ini adalah melengkapi pengaturan dalam PSAK 62: Kontrak Asuransi. Suatu kontrak yang masuk dalam ruang lingkup PSAK 62: Kontrak Asuransi sebagai kontrak asuransi, jika kontrak tersebut merupakan kontrak asuransi jiwa, maka entitas juga menerapkan Pernyataan ini.

Pernyataan ini berlaku efektif sejak disahkan.

Untuk PSAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :

No comments:

Post a Comment