Tujuan Pernyataan ini adalah melengkapi pengaturan dalam PSAK 62: Kontrak Asuransi. Suatu kontrak yang masuk dalam ruang lingkup PSAK 62: Kontrak Asuransi sebagai kontrak asuransi, jika kontrak tersebut merupakan kontrak asuransi jiwa, maka entitas juga menerapkan Pernyataan ini.
Pernyataan ini berlaku efektif sejak disahkan.
No comments:
Post a Comment