PSAK 38 (2014) Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali

Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi kombinasi bisnis entitas sepengendali. Pernyataan ini diterapkan pada kombinasi bisnis entitas sepengendali yang memenuhi persyaratan kombinasi bisnis dalam PSAK 22: Kombinasi Bisnis baik untuk entitas yang menerima bisnis maupun entitas yang melepas bisnis.
Pernyataan ini tidak mengatur kombinasi bisnis entitas yang tidak sepengendali atau entitas yang tidak berada di bawah pengendalian yang sama. Kombinasi bisnis tersebut diatur dalam PSAK 22: Kombinasi Bisnis.

Publik memberikan masukan agar entitas diizinkan untuk menerapkan secara dini sebelum tanggal efektif revisi PSAK 38. DSAK IAI mempertimbangkan beberapa ketentuan dalam PSAK 38 (2004) terkait dengan ketentuan PSAK 51: Akuntansi Kuasi Reorganisasi yang akan efektif dicabut mulai 1 Januari 2013. DSAK IAI memutuskan untuk tidak mengizinkan penerapan secara dini atas revisi PSAK 38 agar selaras dengan pencabutan PSAK 51 tersebut.

Untuk PSAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :

No comments:

Post a Comment