Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pelaporan keuangan entitas nirlaba. Dengan adanya pedoman pelaporan, diharapkan laporan keuangan entitas nirlaba dapat lebih mudah dipahami, memiliki relevansi, dan memiliki daya banding yang tinggi.
Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012. Penerapan dini diperkenankan.
No comments:
Post a Comment