PSAK 46 (Revisi 2014) - Pajak Penghasilan

Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan. Isu utama dalam perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan adalah bagaimana menghitung konsekuensi pajak kini dan masa depan untuk hal berikut ini:
  1. pemulihan (penyelesaian) masa depan jumlah tercatat aset (liabilitas) yang diakui dalam laporan posisi keuangan entitas; dan
  2. transaksi dan peristiwa lain pada periode berjalan yang diakui dalam laporan keuangan entitas.
Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015. Paragraf 68 diterapkan secara prospektif untuk pengakuan aset pajak tangguhan yang diperoleh dalam kombinasi bisnis. Oleh karena itu, entitas tidak menyesuaikan akuntansi untuk kombinasi bisnis sebelumnya, jika manfaat pajak tidak memenuhi kriteria pengakuan aset terpisah pada tanggal akuisisi dan diakui setelah tanggal akuisisi, kecuali manfaat tersebut diakui pada periode pengukuran dan dihasilkan dari informasi baru tentang keadaan dan fakta yang ada pada tanggal akuisisi. Manfaat pajak lain diakui dalam laba rugi (atau, di luar laba rugi jika disyaratkan Pernyataan ini).

Untuk PSAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :

No comments:

Post a Comment