PSAK 48 (Revisi 2014) - Penurunan Nilai Aset

Tujuan Pernyataan ini adalah untuk menetapkan prosedur yang diterapkan entitas agar aset dicatat tidak melebihi jumlah terpulihkannya. Suatu aset dikatakan melebihi jumlah terpulihkannya jika jumlah tercatat aset melebihi jumlah yang akan dipulihkan melalui penggunaan atau penjualan aset. Pada kasus demikian, aset mengalami penurunan nilai dan Pernyataan ini mensyaratkan entitas untuk mengakui rugi penurunan nilai. Pernyataan ini juga menentukan kapan entitas membalik rugi penurunan nilai dan menetapkan pengungkapan.

Pernyataan ini diterapkan untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015. Entitas menerapkan Pernyataan ini secara prospektif termasuk untuk goodwill dan aset takberwujud yang berasal dari kombinasi bisnis sebelum tanggal efektif Pernyataan ini dan untuk aset lain yang diperoleh sebelum tanggal efektif Pernyataan ini.

Untuk PSAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :

No comments:

Post a Comment