PSAK ini diterapkan atas laporan keuangan entitas dan laporan keuangan konsolidasian kelompok usaha dengan entitas induk:
- yang instrumen utang atau instrumen ekuitasnya diperdagangkan di pasar publik (pasar modal domestik atau luar negeri atau over-the-counter, termasuk pasar modal lokal dan regional), atau
- yang telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada regulator pasar modal atau regulator lainnya untuk tujuan penerbitan seluruh kelas instrumen di pasar publik.
Pernyataan ini diterapkan untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011. Atas penyesuaian paragraf 23, 24, dan 34 diterapkan untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015
Untuk PSAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :
No comments:
Post a Comment