Tujuan Pernyataan ini adalah untuk mengatur prinsip dasar pengakuan dan pengukuran aset keuangan, liabilitas keuangan, dan kontrak pembelian atau penjualan item nonkeuangan. Persyaratan penyajian informasi instrumen keuangan diatur dalam PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian. Persyaratan pengungkapan informasi instrumen keuangan diatur dalam PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan.
Entitas menerapkan Pernyataan ini secara retrospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015, kecuali untuk paragraf 09, 13, 28, 43A, 47, 88, PP46, PP52, PP64, PP76, PP76A, PP80, PP81, PP96 berlaku prospektif. Paragraf 02(g), 97, dan 100 berlaku prospektif untuk seluruh kontrak yang belum berakhir pada periode tahun buku yang dimulai atau setelah tanggal 1 Januari 2015.
No comments:
Post a Comment