PSAK 62 (2014) - Kontrak Asuransi

Tujuan Pernyataan ini adalah mengatur pelaporan keuangan kontrak asuransi oleh setiap entitas yang menerbitkan kontrak asuransi. Pernyataan ini secara khusus mensyaratkan:
  1. pengembangan terbatas akuntansi asuradur untuk kontrak asuransi.
  2. pengungkapan yang mengidentifikasikan dan menjelaskan jumlah dalam laporan keuangan asuradur yang timbul dari kontrak asuransi dan membantu pengguna laporan keuangan untuk memahami jumlah, waktu, dan ketidakpastian arus kas masa depan dari kontrak asuransi.

Pernyataan ini diterapkan untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012. Entitas menerapkan penyesuaian definisi nilai wajar dalam Lampiran A secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.

Untuk PSAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :

No comments:

Post a Comment