PSAK 68 (2014) - Pengukuran Nilai Wajar

Tujuan dari Pernyataan ini ialah untuk:
  1. mendefinisikan nilai wajar (fair value);
  2. menetapkan dalam satu Pernyataan, suatu kerangka pengukuran nilai wajar; dan
  3. mensyaratkan pengungkapan mengenai pengukuran nilai wajar.

Pernyataan ini diterapkan untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015. Pernyataan ini diterapkan secara prospektif sejak awal periode tahun buku pada periode diterapkannya.

Untuk PSAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :

No comments:

Post a Comment