Tujuan dari Pernyataan ini ialah untuk:
- mendefinisikan nilai wajar (fair value);
- menetapkan dalam satu Pernyataan, suatu kerangka pengukuran nilai wajar; dan
- mensyaratkan pengungkapan mengenai pengukuran nilai wajar.
Pernyataan ini diterapkan untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015. Pernyataan ini diterapkan secara prospektif sejak awal periode tahun buku pada periode diterapkannya.
Untuk PSAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :
No comments:
Post a Comment