PSAK 68 (Penyesuaian 2015) - Pengukuran Nilai Wajar

Secara umum perbedaan antara PSAK 68 (Penyesuaian 2015): Pengukuran Nilai Wajar dengan PSAK 68 (Penyesuaian 2014): Pengukuran Nilai Wajar adalah Penerapan pada aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan posisi saling hapus dalam risiko pasar atau risiko kredit pihak lawan (Paragraf 52).

PSAK 68 (Penyesuaian 2015): Pengukuran Nilai Wajar mengamandemen paragraf 52. Entitas menerapkan paragraf tersebut untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2016. Entitas menerapkan paragraf tersebut secara prospektif sejak awal periode tahun buku dimana PSAK 68 pertama kali diterapkan. Penerapan dini diperkenankan. Jika entitas menerapkan paragraf tersebut untuk periode tahun buku lebih awal, maka fakta tersebut diungkapkan.

Untuk PSAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :


No comments:

Post a Comment