PSAK 7 (Penyesuaian 2015): Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi mengamandemen paragraf 09 dan menambahkan paragraf 17A dan 18A. Entitas menerapkan paragraf tersebut untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2016. Penerapan dini diperkenankan. Jika entitas menerapkan paragraf tersebut untuk periode tahun buku lebih awal, maka fakta tersebut diungkapkan.
Untuk PSAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :
No comments:
Post a Comment