PSAK 7 (Penyesuaian 2015) - Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi

PSAK 7 (Penyesuaian 2015): Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi mengamandemen paragraf 09 dan menambahkan paragraf 17A dan 18A. Entitas menerapkan paragraf tersebut untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2016. Penerapan dini diperkenankan. Jika entitas menerapkan paragraf tersebut untuk periode tahun buku lebih awal, maka fakta tersebut diungkapkan.

Untuk PSAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :

No comments:

Post a Comment