Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ("UU Pengampunan Pajak").
Pernyataan ini berlaku sejak tanggal pengesahan UU Pengampunan Pajak.

No comments:
Post a Comment