Tujuan Pernyataan ini adalah untuk menentukan:
- kapan entitas menyesuaikan laporan keuangannya untuk peristiwa setelah periode pelaporan; dan
- pengungkapan yang dibuat entitas tentang tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit dan peristiwa setelah periode pelaporan.
Pernyataan ini juga mensyaratkan bahwa entitas tidak boleh menyusun laporan keuangan atas dasar kelangsungan usaha jika peristiwa setelah periode pelaporan mengindikasikan bahwa penerapan asumsi kelangsungan usaha tidak tepat.
Pernyataan ini diterapkan untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011. Atas penyesuaian paragraf 11 diterapkan secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.
No comments:
Post a Comment