ISAK 9 (2014) - Perubahan atas Liabilitas Aktivitas Purnaoperasi , Restorasi, dan Liabilitas

Banyak entitas mempunyai kewajiban untuk membongkar, memindahkan, dan merestorasi aset tetap. Dalam Interpretasi ini, kewajiban tersebut diartikan sebagai “liabilitas aktivitas purnaoperasi decommissioning), restorasi dan liabilitas serupa”. Dalam PSAK 16: Aset Tetap, biaya perolehan aset tetap termasuk estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan biaya restorasi lokasi aset, yang mana kewajiban atas biaya itu timbul ketika aset tersebut diperoleh atau sebagai konsekuensi dari penggunaan aset tersebut selama periode tertentu untuk tujuan selain untuk menghasilkan persediaan selama periode tersebut. PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi berisi persyaratan bagaimana mengukur liabilitas aktivitas purnaoperasi, restorasi, dan liabilitas serupa.

Interpretasi ini menyediakan panduan bagaimana mencatat dampak perubahan pengukuran liabilitas aktivitas purnaoperasi, restorasi, dan liabilitas serupa yang ada. Pengukuran liabilitas aktivitas purnaoperasi, restorasi, atau liabilitas serupa yang dicatat sebagai:

  1. perubahan estimasi arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi (misalnya arus kas) yang disyaratkan untuk menyelesaikan kewajiban;
  2. perubahan tingkat diskonto berdasarkan pada harga pasar kini yang didefinisikan dalam PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi paragraf 47 (termasuk perubahan nilai waktu dari uang dan risiko spesifik terhadap liabilitas tersebut); dan
  3. peningkatan yang mencerminkan berlalunya waktu (unwinding of the discount).

Entitas menerapkan Interpretasi ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011.

Untuk ISAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :

No comments:

Post a Comment