Entitas dapat melakukan suatu transaksi atau serangkaian transaksi yang dirancang (perjanjian) dengan pihak atau pihak-pihak yang tidak berelasi (investor) yang melibatkan suatu bentuk legal sewa.
Jika perjanjian dengan investor melibatkan suatu bentuk legal sewa, maka permasalahannya adalah:
(a) bagaimana menentukan serangkaian transaksi adalah terkait dan dicatat sebagai transaksi tunggal;
(b) apakah penjanjian memenuhi definisi sewa berdasarkan PSAK 30: Sewa; dan, jika tidak:
(i) apakah rekening investasi terpisah dan kewajiban pembayaran sewa yang ada mencerminkan aset dan liabilitas entitas (misalnya contoh yang digambarkan di Pedoman Implementasi paragraf 02(a));
(ii) bagaimana entitas mencatat kewajiban lain yang berasal dari perjanjian tersebut; dan
(iii)bagaimana entitas mencatat imbalan yang diterima dari investor.
Serangkaian transaksi yang melibatkan suatu bentuk legal sewa adalah terkait dan dicatat sebagai transaksi tunggal jika pengaruh ekonomik secara keseluruhan tidak dapat dipahami tanpa mengacu pada serangkaian transaksi tersebut sebagai satu kesatuan. Hal ini terjadi, sebagai contoh, ketika serangkaian transaksi adalah saling berkaitan secara erat, dinegosiasikan sebagai transaksi tunggal, dan terjadi secara bersamaan atau secara berurutan.
Entitas menerapkan Interpretasi ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal
1 Januari 2012. Penerapan dini diperkenankan. Perubahan kebijakan akuntansi diperlakukan sesuai dengan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan.
1 Januari 2012. Penerapan dini diperkenankan. Perubahan kebijakan akuntansi diperlakukan sesuai dengan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan.
Untuk ISAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :