ISAK 25 (Revisi 2011) - Hak Atas Tanah

Interpretasi ini diterapkan untuk akuntansi tanah oleh entitas yang memiliki hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai.
Permasalahan yang dibahas dalam Interpretasi ini adalah sebagai berikut:
  1. Apakah biaya perolehan hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai diakui sebagai aset tetap?
  2. Apakah biaya perolehan hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai disusutkan sesuai dengan sisa umur haknya?
  3. Bagaimana perlakuan atas biaya yang dikeluarkan dalam pengurusan legal hak atas tanah awal dan perpanjangan atau pembaruannya?
Pada tanggal efektif Interpretasi ini, entitas mereklasifikasi saldo beban tangguhan yang berasal dari biaya pengurusan legal hak atas tanah awal ke dalam jumlah tercatat aset tanah.
Entitas menerapkan Interpretasi ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012.

Untuk ISAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :

No comments:

Post a Comment