Interpretasi ini diterapkan untuk seluruh derivatif melekat yang termasuk dalam ruang lingkup PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran kecuali sebagaimana yang dijelaskan dalam paragraf 04 dan 05. Interpretasi ini tidak menjelaskan masalah pengukuran kembali yang timbul dari penilaian kembali derivatif melekat.
PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran mensyaratkan entitas, ketika pertama kali menjadi salah satu pihak dalam kontrak, untuk menilai apakah derivatif melekat yang terdapat dalam kontrak disyaratkan untuk dipisahkan dari kontrak utama dan dicatat sebagai derivatif berdasarkan PSAK tersebut. Permasalahan yang dibahas dalam ISAK 26 adalah apakah PSAK 55 mensyaratkan penilaian tersebut untuk dilakukan hanya ketika entitas pertama kali menjadi pihak dalam kontrak, atau apakah penilaian tersebut dipertimbangkan kembali sepanjang umur kontrak?
Entitas menerapkan Interpretasi ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015. Interpretasi ini diterapkan secara retrospektif.
Untuk ISAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :
No comments:
Post a Comment