ISAK 27 (2013) - Pengalihan aset dari pelanggan

Interpretasi ini diterapkan untuk akuntansi pengalihan aset tetap oleh entitas yang menerima pengalihan tersebut dari pelanggannya. Perjanjian dalam ruang lingkup Interpretasi ini adalah perjanjian dimana entitas menerima aset tetap dari pelanggan dan entitas harus menggunakan aset tetap tersebut baik untuk menghubungkan pelanggan ke suatu jaringan atau menyediakan akses berkelanjutan atas pasokan barang atau jasa kepada pelanggan, atau untuk melakukan keduanya.
Interpretasi ini juga berlaku untuk perjanjian dimana entitas menerima kas dari pelanggan, ketika kas tersebut harus digunakan hanya untuk mengonstruksi atau memperoleh aset tetap, dan entitas harus menggunakan aset tetap tersebut baik untuk menghubungkan pelanggan ke suatu jaringan atau menyediakan akses berkelanjutan atas pasokan barang atau jasa kepada pelanggan, atau untuk melakukan keduanya. Interpretasi ini tidak berlaku untuk perjanjian dimana pengalihan merupakan suatu hibah pemerintah sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah atau infrastruktur yang digunakan dalam perjanjian konsesi jasa dalam ruang lingkup ISAK 16: Perjanjian Konsesi Jasa.

Interpretasi ini membahas permasalahan berikut:

  1. Apakah definisi aset terpenuhi?
  2. Jika definisi aset terpenuhi, bagaimana aset tetap alihan diukur pada saat pengakuan awal?
  3. Jika pada saat pengakuan awal aset tetap diukur pada nilai wajar, bagaimana saldo kredit yang dihasilkan dari transaksi pengalihan tersebut dicatat?
  4. Bagaimana entitas mencatat pengalihan kas dari pelanggannya?
Entitas menerapkan Interpretasi ini secara prospektif untuk pengalihan aset dari pelanggan yang diterima pada atau setelah tanggal 1 Januari 2014. Penerapan dini diperkenankan, dengan syarat penilaian dan informasi lain yang dibutuhkan untuk menerapkan Interpretasi ini pada pengalihan yang telah terjadi sebelumnya diperoleh pada saat pengalihan tersebut terjadi. Entitas mengungkapkan tanggal Interpretasi ini diterapkan.

Untuk ISAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :

No comments:

Post a Comment