PSAK 107 (2009) - Akuntansi Ijarah

Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi ijarah.

Pernyataan ini berlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.

Untuk PSAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :

No comments:

Post a Comment