PSAK 108 (2009) - Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah

Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi syariah.

Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010. Penerapan dini lebih dianjurkan.

Untuk PSAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :

1 comment:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete