Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi syariah.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010. Penerapan dini lebih dianjurkan.
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete