PSAK 110 (2015) - Akuntansi Sukuk

Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi sukuk ijarah dan sukuk mudharabah.

Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012 dengan opsi penerapan dini diperkenankan. Entitas menerapkan Pernyataan dalam paragraf 35, 37, 40, 41, 43, 45, dan 46 untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2016. Penerapan dini diperkenankan.

Untuk PSAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :

No comments:

Post a Comment