Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi sukuk ijarah dan sukuk mudharabah.
Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012 dengan opsi penerapan dini diperkenankan. Entitas menerapkan Pernyataan dalam paragraf 35, 37, 40, 41, 43, 45, dan 46 untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2016. Penerapan dini diperkenankan.
No comments:
Post a Comment