PSAK 109 (2010) - Akuntansi Zakat dan Infak atau Sedekah

Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi zakat dan infak/sedekah.

Pernyataan ini diterapkan secara prospektif. Penerapan secara retrospektif diperkenankan, tetapi tidak disyaratkan. Pernyataan ini berlaku untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012. Penerapan dini diperkenankan.

Untuk PSAK Terkait silahkan download pada link dibawah ini :

No comments:

Post a Comment