Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi zakat dan infak/sedekah.
Pernyataan ini diterapkan secara prospektif. Penerapan secara retrospektif diperkenankan, tetapi tidak disyaratkan. Pernyataan ini berlaku untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012. Penerapan dini diperkenankan.
No comments:
Post a Comment